Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang pemisah waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus mengundur penerapan tanggungjawab pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 2027.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kualitas pelaporan dan mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan baru, khususnya penerapan PSAK 117 tentang perjanjian asuransi.
“Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan penerapan melangkah secara berbobot dan berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertlis, Sabtu (25/4).
Untuk laporan finansial tahunan 2025 nan telah diaudit, OJK memperpanjang pemisah waktu penyampaian dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Perpanjangan ini bertindak bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. OJK menilai industri memerlukan waktu tambahan agar penerapan standar akuntansi bisa melangkah optimal.
Seiring dengan perpanjangan tersebut, OJK juga menyesuaikan sejumlah tanggungjawab pelaporan nan berangkaian langsung. Ringkasan laporan finansial tahunan audited nan dipublikasikan sekarang wajib disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.
Sementara itu, laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026, dan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan audited diterima.
Di sisi lain, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan tanggungjawab sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah nan memasarkan produk angsuran alias suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Batas waktu nan sebelumnya bertindak 31 Juli 2025 sekarang diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
OJK juga mendorong perusahaan untuk segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak mengenai dan memperkuat sistem info nan dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·