OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |13:51 WIB

OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap portofolio investasi industri biaya pensiun untuk memitigasi akibat pelanggaran alias fraud tata kelola, sembari membuka kesempatan penempatan biaya ke pasar luar negeri secara terukur. 

Kebijakan investasi lintas pemisah tersebut disiapkan sebagai instrumen pengganti bagi pengelola biaya pensiun untuk menjaga imbal hasil (yield) ketika opsi instrumen domestik dinilai terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan kendati izin sekarang membuka jalan bagi diversifikasi instrumen global, regulator menegaskan akses ke bursa luar negeri hanya diberikan dengan kriteria nan sangat selektif.

"Masalah investasi di masa lampau menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga andaikan pengganti di dalam negeri terbatas alias kurang memberikan return nan baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan," kata Ogi saat bertemu pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dari sisi regulasi, OJK memayungi operasional industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. 

Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK merumuskan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan pemisah maksimal 20 persen dari total portofolio, nan mencakup instrumen surat berbobot negara asing, pengaruh lembaga multinasional, obligasi korporasi, hingga saham dan reksa biaya dunia dengan syarat kepantasan angsuran nan ketat.

Meskipun rambu-rambu makro telah ditetapkan, kewenangan eksekusi dan alokasi portofolio tetap berada pada masing-masing entitas pengelola. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah investasi ditentukan lewat Peraturan Dana Pensiun, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merujuk pada kebijakan perusahaan pendiri program pensiun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑