, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset mata uang digital di Indonesia sebagai akibat dari normalisasi setelah lonjakan nilai tinggi nan terjadi pasca-Bitcoin halving pada April 2024. Penurunan ini tercatat sebesar 25,9 persen dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.
Transaksi aset mata uang digital pada Maret 2026 mencapai Rp22,24 triliun, turun 8,51 persen secara bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa penurunan ini lebih disebabkan oleh high base effect, bukan pelemahan fundamental. Ini sejalan dengan kondisi dunia di mana market cap mata uang digital turun sekitar 45 persen dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026.
Adi juga menyebut bahwa perkembangan transaksi mata uang digital dipengaruhi oleh pengetatan moneter di Amerika Serikat, perang jual beli AS-China, serta bentrok di Timur Tengah, selain kejadian keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global. Sementara itu, penanammodal lembaga memandang fase konsolidasi pasar sebagai dual focus untuk potensi entry point, tetapi tetap berhati-hati.
Indonesia terbuka untuk menerima penanammodal lembaga dalam sektor IAKD. Kerangka izin OJK sudah siap mengakomodasi dengan tanggungjawab know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT). Seluruh konsumen juga wajib melalui customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Infrastruktur ekosistem memberikan agunan keamanan melalui segregated function, di mana pengelolaan fiat dan aset mata uang digital dilakukan terpisah oleh lembaga berizin OJK. Penerapan whitelist aset memastikan hanya aset nan memenuhi standar tertentu dapat ditransaksikan, dengan sekitar 1.450 aset mata uang digital nan terdaftar.
OJK memandang kesempatan baru dalam inisiatif tokenisasi real world asset (RWA) dengan tiga model upaya nan sukses divalidasi melalui sandbox OJK. Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK mengenai penawaran aset ditokenisasi.
Adi berambisi aset mata uang digital tidak hanya menjadi pengganti investasi, tetapi juga bersinergi dengan produk dan jasa lainnya, seperti biaya pensiun, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan finansial masyarakat.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·