Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |17:23 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan langkah penegakan norma di sektor perbankan. Langkah ini dilakukan melalui penguatan tindakan pemberantasan kejahatan finansial digital, seperti gambling online dan penipuan (scam), serta tindakan tegas terhadap lembaga finansial nan tidak memenuhi ketentuan operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka membangun ekosistem finansial digital nan aman, OJK telah memerintahkan industri perbankan untuk melakukan penanganan ketat terhadap tensi kejahatan gambling online.
"OJK melakukan beberapa inisiatif ialah nan pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence alias EDD dan alias pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening," ujar Dian dalam konvensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Jumlah rekening nan diminta untuk diblokir tersebut meningkat dari info sebelumnya sebanyak 36.191 rekening berasas laporan dan info terintegrasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain pemblokiran langsung, OJK juga memperluas jangkauan penindakan dengan menginstruksikan bank melakukan penutupan terhadap rekening-rekening lain nan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekening terindikasi gambling online tersebut.
Sebagai langkah preventif dan penguatan tata kelola, OJK turut menggelar OJK Banking Forum 2026 bekerja sama dengan Komdigi dan perbankan nasional pada 14 Juli 2026.
Forum ini mengusung konsentrasi pada peningkatan keandalan teknologi info serta strategi berbareng dalam memberantas kejahatan finansial berbasis digital.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·