OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun kepada pelanggar norma pasar modal hingga 16 Oktober 2026.(Dok. OJK)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rekor penegakan norma dengan menjatuhkan denda administratif kepada pelanggar norma di pasar modal Indonesia senilai total Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa hukuman berat ini merupakan akibat bagi pihak nan merusak integritas pasar.
Berdasarkan info resmi, total denda tersebut terdiri dari hukuman administratif hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun nan dikenakan kepada 166 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, serta belasan hukuman larangan dan perintah tertulis lainnya. Sementara itu, denda akibat keterlambatan pelaporan mencapai Rp293,78 miliar nan melibatkan 805 pihak.
Kasus terbaru nan menjadi sorotan melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam tiga perkara ini saja, OJK menetapkan denda utama senilai Rp2,1 triliun, dengan rincian kasus DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.
"Besarnya hukuman tersebut menandai tonggak berhistoris dalam penegakan norma pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/10).
Sebagai langkah penguatan, OJK telah menyerahkan surat hukuman secara langsung pada 21 Oktober 2026 dengan dihadiri perwakilan Polri. Kehadiran abdi negara penegak norma ini menunjukkan sinergi antarlembaga untuk menindaklanjuti temuan ke ranah pidana jika ditemukan bukti nan cukup. OJK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran biaya dan mengidentifikasi pihak nan memperoleh faedah ekonomi secara tidak sah.
Hasan memperingatkan dengan keras agar pelaku pasar menghentikan praktik manipulasi nilai semu alias penyembunyian identitas kepemilikan. Ia menegaskan bahwa pengawasan bakal terus ditingkatkan melalui teknologi kajian transaksi dan keterkaitan rekening guna memastikan pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan terpercaya bagi penanammodal dunia maupun domestik.
Hingga 1 Oktober 2026, OJK tetap menangani 122 kasus nan berada dalam beragam tahapan, mulai dari perencanaan hingga pemeriksaan mendalam. Penegakan norma ini dipastikan bakal terus dilakukan secara berkepanjangan tanpa pandang bulu demi menjunjung tinggi keadilan dan kepastian norma di sektor keuangan. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·