OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Melantai di Bursa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |16:55 WIB

OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Melantai di Bursa

Dana Wakaf Masjid Istiqlal Melantai di Bursa (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan soal rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal. OJK menegaskan bahwa rencana tersebut tetap berupa wacana dan skema pengelolaannya tetap perlu dipastikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, wakaf produktif pada prinsipnya dapat dikelola melalui investasi, termasuk dengan memanfaatkan instrumen pasar modal.

Sebetulnya ini tetap berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya bakal memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana, investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," kata Hasan saat dijumpai di aktivitas Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola wakaf produktif dapat memberikan faedah dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan pengelolaan biaya wakaf.
"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi nan optimal dari perihal tersebut," imbuhnya.

Namun demikian, Hasan menekankan bahwa pengelolaan wakaf melalui pasar modal mempunyai karakter unik lantaran berangkaian dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh karena itu, OJK tetap menunggu corak skema nan bakal diterapkan.

"Kami menunggu skema nan bakal dilakukan seperti apa. Dan dalam perihal kelak misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan kelak semua pihak bakal mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan nan ada di pasar modal saat ini," ucapnya.

Hasan menjelaskan, beragam instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, andaikan skema tersebut direalisasikan, pengelolaan biaya tetap kudu dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com