
OJK Buka Suara soal Polisi Bakal Selidiki Saham Gorengan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi soal Kepolisian nan bakal memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di pasar modal. OJK menegaskan, hingga saat ini belum menerima laporan kepolisian nan berencana memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di pasar modal.
“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya abdi negara penegak norma melakukan perihal tersebut (pemeriksaan),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
OJK Hormati Langkah Kepolisian
OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berambisi penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan nan berlaku.
“Kami berambisi tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan nan berlaku,” ujarnya.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·