Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi mengenai sengketa investasi nan melibatkan emiten milik konglomerat Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT). Perusahaan itu terlibat sengketa dengan badan upaya milik pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda), dan FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengaku telah mendapat penjelasan dan penjelasan mengenai sengketa investasi tersebut. Dia mengatakan, aktivitas transaksi BWPT murni berasas sistem jual beli dari pemegang saham nan tidak melibatkan perseroan secara langsung.
"Transaksi nan terjadi adalah murni proses jual beli saham dari pemegang saham dari perusahaan alias emiten BWPT dimaksud, jadi tidak langsung mengenai dengan emitennya," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan, dalam transaksi tersebut terdapat salah satu pemegang saham awal nan sepakat menjual kepemilikannya kepada pihak lain. Dalam perjanjian jual beli itu juga dicantumkan opsi pembelian kembali jika sejumlah kriteria nan telah disepakati tidak terpenuhi.
Menurut Hasan, persoalan nan berangkaian dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut juga telah melalui proses penyelesaian sengketa, termasuk lewat badan arbitrase.
"Jadi wanprestasi atas interpretasi perjanjian jual beli dimaksud, sebetulnya sudah lama juga berproses norma dan berproses di badan arbitrase. Nanti teman-teman bisa memandang bahwa ini sebenarnya proses nan sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bermufakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," pungkas Hasan.
Sengketa Investasi Saham BWPT
Berdasarkan Keterbukaan Informasi, manajemen BWPT mengatakan kepemilikan saham perseroan tetap dipegang oleh FICP. BWPT juga mengaku tidak mempunyai hubungan korporasi alias kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham.
Berdasarkan berita nan beredar, potensi kerugian nan ditanggung pemerintah Malaysia melalui sengketa investasi Felda ini mencapai RM 2,5 miliar alias sekitar Rp 10,98 triliun (asumsi kurs Rp 4.393). Namun BWPT menegaskan tidak mempunyai tanggungjawab atas potensi kerugian Felda.
"Perseroan tidak mempunyai tanggungjawab maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian Felda sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Felda bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan Felda mengenai transaksi dimaksud," terang Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini, dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Berdasarkan catatan detikcom, sengketa investasi BWPT semula diungkap oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembelian saham BWPT nan dilakukan Felda sendiri diklaim terjadi pada Desember 2016, nan dilakukan melalui FIC Properties Sdn Bhd membeli saham EHP di Indonesia senilai US$ 505,4 juta.
"Investasi ini sedang dalam proses norma di Indonesia. Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta beliau meninjau masalah ini," kata Anwar dikutip dari The Star.
(ahi/hal)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·