OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meresmikan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) alias Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Kamis (17/9/2026). Pembentukan Icomex ini nantinya masuk dalam Peraturan OJK (POJK) nan rencananya bakal disahkan pasar hari nan sama.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menjelaskan terdapat dua POJK nan disahkan pada 17 September mendatang, ialah tentang peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan izin tentang Penyelenggaraan BMKS.

"Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari nan sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis bakal dan kudu diundangkan, dan juga rencananya bakal ada pembentukan Icomex," ungkap Sarjito dalam rapat kerja berbareng Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sepanjang September hingga November, OJK bakal melakukan beragam persiapan internal dan membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Persiapan tersebut mencakup penyusunan peraturan hingga penyelenggaraan teknis BMKS.

Selanjutnya pada 1 Januari 2026, pemerintah bakal menerbitkan izin nan diikuti oleh operasional BMKS. Kemudian pada 4 Januari 2027, Icomex baru memulai operasional perdagangannya.

"Kemudian pada awal Januari, ialah tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex," jelasnya.

Sarjito belum menyebut rinci apa saja komoditas tambang dan penggalian nan bakal masuk dalam skema perdagangan Icomex. Pasalnya, komoditas tersebut nantinya masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Setidaknya terdapat 12 bab dalam RPOJK penyelenggaraan BMKS, ialah ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan prasarana BMKS, pelaku aktivitas perdagangan, penahapan perdagangan, hingga penyelenggaraan transaksi.

Selain itu terdapat juga bab nan memuat manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, koordinasi pertukaran info dan interoperabilitas sistem, pengembangan produk dan penemuan pasar, pengaturan dan pengawasan, serta penegakan kepatuhan dan hukuman administratif.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance