
OJK Bakal Beri Notasi Khusus untuk Emiten Belum Penuhi Free Float (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator bakal memberikan tanda alias notasi unik pada saham emiten nan belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen.
"Kemarin bakal ada suatu perihal nan baru ialah bakal diberikan notasi unik terhadap emitan-emitan nan memang belum memenuhi free float 15% ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat penanammodal untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham nan mereka investasikan," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Friderica menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor.
Sehingga penanammodal bisa dengan mudah membedakan mana emiten nan sudah memenuhi ketentuan free float dan mana nan belum.
"Jadi mereka lebih mempunyai info saham-saham mana nan sudah free floatnya 15 persen lebih alias nan belum. Jadi ini juga sesuatu nan saya rasa ini sangat berfaedah untuk investor-investor terutama penanammodal retail di Indonesia," tambahnya.
Menurut Friderica, peningkatan pemisah minimal free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen bakal dilakukan secara bertahap.
Pemenuhan bakal diatur melalui masa transisi nan mencakup sasaran tahun pertama dan tahun kedua. Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten nan pada akhirnya tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, perincian sistem teknis, termasuk agenda dan implementasi, bakal disampaikan berbareng pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·