Oditur militer mengungkap awal mula terbongkarnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat terdakwa prajurit TNI. Oditur mengatakan prajurit nan menyiram air keras ke Andrie terkena cipratan sehingga tidakhadir saat apel pagi.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Bahwa lantaran terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berakhir di pinggir jalan dan membeli air mineral sebanyak dua botol. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh nan terkena percikan cairan kimia tersebut," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi lampau kembali ke mes Denma Bais TNI usai membasuh bagian tubuh nan terkena cipratan air keras. Oditur mengatakan Nandala dan Sami membantu merawat luka akibat air keras nan mengenai tubuh Edi dan Budhi.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi tidak ikut apel pagi dengan argumen sakit. Oditur mengatakan pada 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Dandenmas Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan personel lantaran Edi dan Budhi sudah beberapa hari sakit.
"Setelah Saksi 1 mengetahui terdakwa I dan terdakwa II beberapa hari sakit, sehingga Saksi 1 memerintahkan Serda Arif (Saksi 7) Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di mes Denma Bais TNI," ujarnya.
Oditur mengatakan pengecekan medis kondisi Edi dan Budhi kemudian dilakukan. Saat itulah diketahui luka nan dialami Edi dan Budhi lantaran cipratan air keras.
"Bahwa pada saat Saksi 6 memeriksa bentuk terdakwa I dan terdakwa II, Saksi 6 memandang luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi mengaku mengalami luka bakar itu selama 3 hari. Oditur mengatakan jawaban Edi dan Budhi mencurigakan saat ditanyai penyebab luka tersebut.
Saat itu Saksi 6 melapor kepada Saksi 1 bahwa terdakwa I dan terdakwa II sepertinya terkena cairan kimia. Merasa ada nan asing sehingga Saksi 1 bertanya kepada terdakwa I dan terdakwa II bakal tetapi jawabannya mencurigakan," ujar oditur.
Oditur mengatakan pendalaman dan pemeriksaan akhirnya dilakukan ke Edi dan Budhi. Oditur mengatakan Edi dan Budhi akhirnya mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Andrie, berbareng Nandala dan Sami.
"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana nan viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II bakal tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," ujarnya.
Oditur mengatakan para terdakwa lampau diamankan. Kemudian perkara ini dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses hukum.
"Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada kerabat Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran pengaruh jera kepada kerabat Andrie Yunus agar tidak menjelek-jelekkan TNI," kata oditur.
"Bahwa perbuatan para terdakwa nan merencanakan penyiraman terhadap kerabat Andrie Yunus menggunakan cairan kimia nan diketahui bahwa cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan nan tidak layak dilakukan oleh personil TNI," tambahnya.
(dcom/dcom)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·