Oditur Militer Ungkap Kronologi 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Oditur militer mengungkap kronologi empat terdakwa prajurit TNI menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur mengatakan tindakan penyiraman ini dilandasi rasa kekesalan para terdakwa dengan Andrie.

Kronologi itu dibacakan oaditur pada sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, oditur menceritakan awalnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, para terdakwa ngopi bareng pukul 18.30 WIB di mes Bais TNI. Dalam pertemuan itu, oditur mengatakan salah satu terdakwa ialah Serda Edi Sudarko menyampaikan argumen kekesalannya dengan Andrie.

"Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada kerabat Andrie Yunus. Dengan berkata, 'saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta nan sedang membahas RUU TNI, sehingga kerabat Andrie Yunus telah menginjak-injak lembaga TNI, dengan langkah kerabat Andrie Yunus berbareng LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," kata oditur saat membacakan surat dakwaan.

"Selain itu kerabat Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di instansi Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang alias tokoh tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan kerabat Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.

Oditur mengatakan Edi mau memukul Andrie untuk memberikan pengaruh jera. Oditur mengatakan Budhi menyampaikan buahpikiran penyiraman cairan pembersih karat.

"Dan terdakwa I berbicara 'ingin memukul Saudara Andrie Yunus' sebagai pelajaran dan sebagai pengaruh jera. Akan tetapi terdakwa II berbicara 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'. Terdakwa I berkata, 'saya saja nan menyiram'. Mendengar buahpikiran terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berbicara 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," ujar oditur.

Oditur mengatakan Edi lampau mencari info tentang aktivitas rutin Andrie dari Google, salah satunya ialah aktivitas Kamisan di Monas. Namun, para terdakwa saat itu tidak menemukan Andrie di Monas sehingga membagi tugas mencari Andrie ke instansi KontraS dan YLBHI.

"Selanjutnya terdakwa III membagi tugas, terdakwa I dan terdakwa II mencari kerabat Andrie Yunus ke instansi KontraS, sedangkan terdakwa IIIndan terdakwa IV mencari ke YLBHI, setelah selesai mengobrol sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I, yerdakwa II terdakwa III dan terdakwa IV rehat berbareng di bilik terdakwa I dan terdakwa II," kata Oditur.

Oditur mengatakan pada 12 Maret 2026, Edi dan Budhi berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam, sementara Nandala dan Sami berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio. Oditur mengatakan Budhi menuangkan air aki dan cairan pembersih karat nan kemudian dimasukkan ke gelas tumblr.

"Sesampainya di lantai 1 terdakwa II berakhir di parkiran mobil Ambulance Dekes Bais TNI, saat itu terdakwa II menunggu di sepeda motor sedangkan terdakwa II melangkah kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Bahwa sesampainya di bengkel terdakwa II mengambil aki jejak nan berada di pojokan depan toilet alias bilik mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat nan berada di dalam lemari besi nan tidak dikunci," kata oditur.

Oditur mengatakan tumbler itu lampau dibungkus menggunakan plastik kresek dan diletakan di motor bagian depan. Kemudian, para terdakwa keluar dari mes Denma Bais TNI melalui pintu belakang pukul 17.00 WIB.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam nan Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ujar oditur.

Oditur mengatakan Nandala dan Sami berakhir dan menunggu di depan instansi YLBHI dengan jarak 100 meter sembari mondar mandir. Saat itulah mereka memandang Andrie keluar dari instansi YLBHI dan mengikutinya.

"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menemui terdakwa III dan terdakwa IV dan membujuk pulang, kemudian pada saat bakal pulang terdakwa III memandang Saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar instansi YLBHI dan berkata, 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," kata oditur.

"Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung mengikuti Saudara Andrie Yunus sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mengikuti dari belakang," imbuhnya.

Oditur mengatakan Edi dan Budhi mendahului motor Andrie, sementara Nandala dan Sami tetap berada di belakang motor Andrie. Oditur mengatakan penyiraman lampau dilakukan oleh Edi nan kembali arah dan berhadapan dengan motor Andrie.

"Tepat di persimpangan JI Salemba I dan JI Talang Jakarta Pusat sepeda motor terdakwa I dan terdakwa II kembali arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Saudara Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor terdakwa II memperlambat kecepatan sembari menunggu sepeda motor Saudara Andrie Yunus mendekat," kata oditur.

"Pada saat berhadapan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus, nan juga mengenai terdakwa I," tambahnya.

Oditur mengatakan para terdakwa langsung kabur meninggalkan letak usai melakukan penyiraman tersebut. Mereka menuju arah jalan nan berbeda.

"Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan letak kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju mes Bais TNI," ujarnya.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News