
Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis pengadil pengadilan Militer II-08 Jakarta, untuk menolak seluruhnya pledoi nan diajukan para terdakwa dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.
Oditur Militer menanggapi pledoi nan diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak berasas oleh kebenaran nan ada dalam persidangan.
"Seluruh dalil penasihat norma tidak berdasar tidak berdasar, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat norma kudu ditolak," ucap Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun, para terdakwa nan merupakan personil Kopassus ialah Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelumnya dituntut dengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).
Oditur menjelaskan, bahwa terdakwa 1 melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya, bedasarkan perangkat bukti nan sah di persidangan, terdakwa 2 dijelaskan turut mencari korban dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa MIP. Sikap tersebut dinilai Oditur bahwa terdakwa 2 turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa MIP.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·