Oditur Militer Buka Peluang Periksa Dokter Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Oditur Militer II-07 Jakarta mempertimbangkan untuk menghadirkan master nan menangani Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus di persidangan perkara penyiraman air keras.

Menurut Letkol Chk Mohammad Iswadi, master mengenai dimaksudkan datang sebagai saksi mahir dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah itu dipertimbangkan usai tim Oditur tidak dapat menemui Andrie nan tetap menjalani pemulihan pasca operasi di rumah sakit.

“Ke depan, kami tetap bakal membicarakan ini dengan pimpinan, apakah kami perlu memanggil master di persidangan ke depan ataukah tidak, lantaran kaitannya dengan kondisi,” kata Iswadi di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kondisi medis Andrie Yunus menjadi salah satu aspek krusial dalam penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa. Oleh lantaran itu, keterangan master dinilai dapat membantu memperkuat pembuktian dalam persidangan.

“Jadi seumpama saya jika berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah, senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli, ialah dokter,” jelas dia.

Ia mengatakan saat ini tim Oditur baru mempunyai perangkat bukti berupa peralatan bukti, pengakuan terdakwa, serta keterangan saksi-saksi nan telah diperiksa selama persidangan berlangsung.

“Kalau kami tidak dapat, ya kami hanya dari peralatan bukti dan dari pengakuan terdakwa serta saksi-saksi nan sudah kami periksa. Itu saja,” ucap Iswadi.

Diketahui, tim Oditur Militer mendatangi rumah sakit untuk menjenguk Andrie Yunus. Namun kunjungan tersebut tidak terlaksana lantaran Andrie tidak bersedia.

Selain itu, kondisi medis Andrie Yunus juga belum memungkinkan untuk berjumpa lantaran baru saja menjalani operasi keenam.

“Tadi info dari manajemen rumah sakit, ini kudu posisi statis. Kalau bergerak sedikit, kelak operasinya bakal gagal,” kata Iswadi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita