OB Nekat Curi Valas Rp 70 Juta di Kantor Travel Depok demi Judi Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Depok -

Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok sukses mengamankan seorang pelaku pencurian mata duit asing (valas) nan terjadi di wilayah Cinere, Kota Depok. Pelaku berinisial NS mencuri valas nilai Rp 70 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) pukul 20.00 WIB di instansi PT. Latif Berkah Wisata, Cinere, Kota Depok. Korban berinisial MA mengalami kerugian Rp 70 juta.

"Adapun rincian kerugian meliputi 3.500 Riyal, 350 Euro, dan 1.820 USD," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan tenaga kerja di instansi tersebut nan bekerja sebagai office boy.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi instansi dan mengambil duit nan tersimpan di dalam brankas saat kunci tetap tergantung," jelasnya.

Kasubnit Opsnal Resmob berbareng personil kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (11/4), dilanjutkan dengan penyelidikan hingga sukses mengidentifikasi pelaku. Informasi nan diperoleh mengarah bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Selanjutnya pada Minggu (12/4), tim nan dipimpin Kanit Resmob berbareng personil bergerak melakukan pengejaran," ucapnya.

Duit Buat Judi Online

Pada Senin (13/4) sekitar pukul 06.55 WIB, pelaku sukses diamankan saat berlindung di sebuah rumah milik keluarganya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, ialah pada Desember 2025, Januari 2026, Februari 2026, dan April 2026.

"Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah lenyap digunakan untuk bermain gambling online, serta membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone Samsung A56 warna hitam. Untuk handphone tersebut sebelumnya telah diamankan oleh korban sebelum pelaku melarikan diri," ucapnya.

Polisi turut mengamankan peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nan dibeli dari hasil pencurian. Serta satu unit handphone Samsung A56 warna hitam.

Saat ini pelaku beserta peralatan bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses investigasi lebih lanjut. Dalam kasus ini disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat dan pelaku upaya agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Khususnya dalam pengamanan aset berbobot di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," tutupnya.

(dvp/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News