Nyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP Inkonstitusional, MK Batalkan Ketentuan Pidana Penghinaan Pemerintah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Nyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP Inkonstitusional, MK Batalkan Ketentuan Pidana Penghinaan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/8/2026) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 nan diajukan 12 mahasiswa mengenai uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah alias lembaga negara.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Suhartoyo menegaskan pasal 240 dan pasal 241 KUHP baru inkonstitusional. Dengan demikian, ketentuan patokan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan norma mengikat.

"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata dia.

"Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," sambungnya.

Adapun Pasal 240 KUHP baru menyatakan:

(1) Setiap Orang nan di muka umum dengan lisan alias tulisan menghina pemerintah alias lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan alias pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam perihal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun alias pidana denda paling banyak kategori IV. 

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berasas kejuaraan pihak nan dihina. 

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh ketua pemerintah alias lembaga negara. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com