'Nyanyian' Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan pengajuan JC nan diajukan Sony dan tengah mempelajarinya.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan pihaknya tetap belum memutuskan apakah bakal menerima alias tidak permohonan JC nan diajukan Sony.

Ia juga mengatakan tidak ada batas waktu bagi interogator dalam proses penelaahan pengajuan JC. Syarief hanya mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan peralatan bukti nan telah didapat sebelum memutuskan status JC Sony.

"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dulu terus kita cek perangkat bukti nan sudah didapat," tuturnya. 

Belum juga status permohonan JC dikabulkan, Sony sudah 'bernyanyi' soal dugaan keterlibatan sejumlah nama besar di kasus korupsi nan menjerat 3 petinggi Badan Gizi Nasional, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony menyatakan telah menyetorkan 26 nama nan terlibat dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Krisna menyebut puluhan nama-nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Kendati demikian, Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok nan diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu. Ia hanya mengatakan mereka-mereka nan terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Tidak hanya itu, Krisna menyebut jumlah nan disampaikan Sony kepada interogator juga baru sebagian. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan daftar nama itu tetap bakal bertambah pada pemeriksaan lanjutan.

"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.

Krisna Murti juga menyatakan kliennya ditekan oleh nama-nama besar di kasus tersebut. Sony, kata Krisna, banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif mengenai program MBG.

"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama nan diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya.

Ia menegaskan semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony nan saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.

"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP nan saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan pengguna saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP pengguna saya dan itu kudu dibuka," tuturnya.

Dalam prosesnya, Krisna menyebut Sony mengalami tekanan baik secara langsung ataupun lantaran aspek sosok nan menghubunginya itu.

Ia menyatakan lantaran aspek itulah kliennya terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya.

"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Krisna mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses norma nan sedang berjalan. Ia menyatakan lewat JC itu kliennya bakal bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya nan terlibat dalam kasus itu.

"Bukan mengelak dari persoalan norma tapi kami mau mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja nan terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).

Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.

Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai ialah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional