Wanita Karawang Kaget Jadi Penggugat Cerai, Padahal Tak Pernah Gugat Suami ke PA

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Ilustrasi Bercerai Foto: Shutterstock

Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita mendatangi sebuah instansi pengacara di Karawang, Jawa Barat. Dia mengaku kaget menerima salinan putusan cerai, padahal tak pernah mendaftarkan gugatan.

Dalam rekaman itu, terlihat wanita berjulukan Ita Hartati meluapkan kemarahannya kepada dua laki-laki nan berada di dalam ruangan instansi pengacara itu. Sambil membawa berkas "Salinan Putusan", dia mempertanyakan dasar pendaftaran perkara perceraian nan mencantumkan namanya sebagai penggungat pisah dengan 2 kuasa norma dari instansi tersebut.

Wanita itu menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan pisah gugat, tidak pernah menghadiri proses persidangan, serta tidak mengenal maupun memberikan surat kuasa kepada pengacara tersebut.

Dia menuding adanya praktik pemalsuan info identitas, surat kuasa, dan tanda tangan demi meloloskan perkara di pengadilan.

Menanggapi kejadian itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Saleh Umar, menyebut secara teknis persidangan telah melangkah sesuai prosedur umum berasas berkas nan diterima majelis hakim. Putusan pisah tersebut diterbitkan pada Juli 2025.

"Kalau nan kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat nan ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu nan kami lihat di dalam berkas," ujar Saleh, Selasa (11/8).

Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar. Foto: kumparan

Saleh menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti letak kejanggalan arsip tersebut lantaran belum ada laporan resmi dari pihak berperkara nan masuk ke pengadilan.

"Karena memang belum ada kejuaraan masalahnya. Ketika kelak baik pihak laki-laki maupun wanita nan merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti bakal tahu ada apa di dalam perkara itu," tambahnya.

Disinggung soal langkah norma nan dapat ditempuh oleh korban, Saleh menyarankan untuk memisahkan antara dugaan pidana dan perkara perdatanya.

"Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya kudu tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), lantaran perkaranya sudah inkracht," terangnya.

Adapun mengenai kehadiran para pihak selama proses persidangan, dia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti lantaran bukan bagian dari majelis pengadil nan menyidangkan perkara tersebut.

"Nah itu nan saya (tidak tahu) lantaran saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan