Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk nan menyeret anak buahnya.
"Ndak tahu," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).
Ia menyatakan menghormati proses norma nan tengah melangkah di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku siap kooperatif membantu KPK dalam proses penegakan norma ini.
Nusron pun berambisi kasus nan menjerat bawahannya di Kementerian ATR/BPN ini bakal membikin proses percepatan perbaikan pelayanan di internal instansi ATR/BPN.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa kasus ini tidak mengganggu pelayanan nan melangkah oleh kementeriannya terhadap publik.
"Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucap dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam bangunan perkara nan disampaikan KPK pada konvensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka di kasus ini disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Keempat tersangka itu meliputi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya nan juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Dalam proses investigasi berjalan, KPK memastikan bakal menelusuri aliran duit sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar nan diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk Kantor ATR/BPN dan Kantor Summarecon di Jakarta Timur.
(mnf/wis)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·