Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Kanwil Papabrama) memblokir rekening wajib pajak mulai 2 Juni hingga 4 Juni 2026.
Hal ini dilakukan bagi wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan pajak. Pemblokiran dilakukan terhadap 36 wajib pajak dengan rekening tersebar pada 14 bank besar nan berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan kewenangan penagihan pajak aktif nan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Total tunggakan pajak dari wajib pajak nan dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp17.076.129.628. Nilai tersebut menunjukkan tetap adanya potensi penerimaan negara nan perlu diamankan melalui langkah penegakan norma perpajakan nan konsisten dan berkesinambungan," kata Sekti, dikutip dari website pajak.go.id, Senin (8/6/2026).
Pemblokiran serentak ini dapat terlaksana berkah sinergi nan baik antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan patokan perpajakan.
Penegakan norma perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan norma lanjutan.
DJP memastikan bahwa penagihan pajak bakal terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, ahli dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan norma nan diambil selalu merujuk pada peraturan nan berlaku, sebagai corak penyelenggaraan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan tanggungjawab perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
"Dengan adanya tindakan ini, DJP berambisi para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan, sehingga tercipta suasana kepatuhan nan semakin baik di masa mendatang," jelasnya.
(chd/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·