NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB, Ini yang Perlu Dicek

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB, Ini nan Perlu Dicek

Ilustrasi permohonan BPHTB. (Foto: dok Magnific/drobotdean)

JAKARTA – Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), wajib pajak kerap kali menghadapi kendala. Salah satunya, saat Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak muncul ketika melakukan pengajuan melalui notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  

Kondisi tersebut memang bisa terjadi saat melakukan proses pengajuan BPHTB, meski wajib pajak merasa telah memenuhi untuk memperoleh NPOPTKP. Adapun penyebabnya, salah satunya adalah tetap ada permohonan BPHTB sebelumnya nan tercatat aktif dalam sistem.

Pasalnya, NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan BPHTB nan aktif. Oleh lantaran itu, andaikan wajib pajak pernah mengusulkan BPHTB melalui notaris alias PPAT lain dan permohonan tersebut belum dibatalkan alias diselesaikan, sistem dapat mencatat bahwa akomodasi NPOPTKP telah digunakan pada permohonan sebelumnya.

Penyebab Kendala: Permohonan Lama Masih Aktif

Sebagai contoh, seorang wajib pajak mengusulkan permohonan BPHTB melalui Notaris A. Namun, dalam proses pengajuan, NPOPTKP tidak dapat digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wajib Pajak tersebut sebelumnya telah mengusulkan permohonan BPHTB melalui Notaris B. Meskipun proses melalui Notaris B belum selesai, permohonan tersebut tetap tercatat aktif dalam sistem. 

Akibatnya, NPOPTKP tidak dapat kembali digunakan pada permohonan baru selama permohonan sebelumnya tetap berstatus aktif. Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika Wajib Pajak memutuskan untuk mengganti notaris alias PPAT di tengah proses pengurusan BPHTB tanpa terlebih dulu membatalkan permohonan nan lama.

Apabila mengalami kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengusulkan pembatalan terhadap permohonan BPHTB nan tetap aktif melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Setelah permohonan lama dibatalkan dan info pada sistem diperbarui, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengajuan BPHTB melalui notaris alias PPAT nan dipilih. Dengan demikian, sistem dapat kembali memproses permohonan baru, termasuk penerapan NPOPTKP andaikan Wajib Pajak memenuhi ketentuan nan berlaku.

Pastikan Hanya Satu Permohonan Aktif

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑