
Ilustrasi proses pengajuan BPHTB. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
JAKARTA – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan salah satu komponen krusial dalam kalkulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Fasilitas ini dapat mengurangi nilai perolehan objek pajak nan menjadi dasar penghitungan BPHTB, sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Namun, dalam proses pengajuan BPHTB, sebagian Wajib Pajak dapat mengalami hambatan ketika nilai NPOPTKP tidak muncul di sistem, meskipun merasa telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.
Kondisi tersebut tidak selalu berfaedah Wajib Pajak kehilangan kewenangan atas akomodasi NPOPTKP. Salah satu perihal nan perlu diperiksa adalah kemungkinan tetap terdapat permohonan BPHTB lain atas nama Wajib Pajak nan tetap berstatus aktif di dalam sistem.
NPOPTKP Hanya Dapat Digunakan pada Satu Permohonan BPHTB Aktif
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam pengajuan BPHTB, akomodasi NPOPTKP hanya dapat diterapkan pada satu permohonan nan sedang berjalan.
“Apabila Wajib Pajak sebelumnya sudah mengusulkan BPHTB melalui notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain, permohonan tersebut dapat menyebabkan NPOPTKP tidak tersedia pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, Wajib Pajak mengusulkan proses BPHTB melalui Notaris A. Namun, lantaran suatu alasan, pengurusan kemudian dilanjutkan melalui Notaris B. Apabila permohonan nan diajukan melalui Notaris A belum dibatalkan, sistem tetap bakal membaca permohonan tersebut sebagai pengajuan aktif.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·