Jakarta - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima kasih nan Mulia, saya anggap balasan nan diberikan majelis sesuai dengan kejahatan nan saya lakukan, jadi dengan ini saya terima nan Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana.
"Iya," jawab Noel.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan norma tetap.
"Meskipun terdakwa menerima putusan nan dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini tetap belum berkekuatan norma tetap," ujar hakim.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pengadil menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3,435 miliar.
Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima duit Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·