Masih banyak nan keliru memahami tender sebagai arena “siapa paling tinggi, dia menang”. Pola pikir ini pelan-pelan menjadi kebiasaan dalam pengelolaan aset daerah—terutama lahan parkir, reklame, dan kerja sama BUMD. Padahal, dalam sistem pengadaan nan benar, tender bukan lelang keberanian, tetapi uji kelayakan.
Masalahnya muncul ketika peserta dengan akomodasi minim, pengalaman terbatas, dan kapabilitas operasional lemah justru berani mengusulkan nilai perjanjian nan jauh di atas keahlian riilnya. Di atas kertas terlihat garang dan menguntungkan. Tapi di lapangan, sering kali itu hanya nomor nan sejak awal tidak pernah betul-betul bisa diwujudkan.
Pertanyaannya sederhana tapi krusial: ini kejuaraan upaya alias kejuaraan ilusi angka?
Dalam pengadaan pemerintah nan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemenang tidak ditentukan hanya oleh harga. Evaluasi mencakup keahlian teknis, pengalaman, kapasitas, hingga kepantasan penyelenggaraan kontrak. Artinya, penawaran tertinggi tidak punya kewenangan otomatis untuk menang jika secara teknis tidak masuk akal.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 nan menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Sementara dalam konteks BUMD, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengelolaan kudu profesional, sehat, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar nomor pendapatan semu.
Namun di banyak kasus, logika ini dibalik: nomor dijadikan penentu utama, sementara keahlian hanya formalitas administrasi.
Di sektor parkir, dampaknya sangat konkret. Sistem parkir bukan sekadar menarik duit kendaraan. Ada kontrol lapangan, teknologi pencatatan, SDM, dan pengawasan kebocoran. Ketika pengelola tidak mempunyai prasarana nan memadai, maka nan terjadi nyaris selalu sama: sasaran tidak tercapai, kebocoran pendapatan, jasa berantakan, lampau ujungnya perjanjian direvisi.
Yang lebih berbahaya, pola ini sering dianggap “normal”.
Padahal dari sisi norma persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang persekongkolan dalam tender dan pengaturan pemenang. Tapi distorsi tidak selalu berbentuk kolusi terbuka. Kadang lebih halus: syarat dilonggarkan, pertimbangan dimodifikasi, alias standar keahlian diturunkan agar peserta tertentu tetap masuk permainan.
Ketika itu terjadi, tender tidak lagi memilih nan terbaik—tapi nan paling bisa “diakomodasi”.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mewajibkan setiap keputusan pejabat publik berbasis asas kecermatan, legalitas, dan tidak merugikan kepentingan umum. Itu berfaedah pemilik aset wilayah bukan hanya berhak, tetapi wajib menolak penawaran nan tidak realistis, meski nilainya terlihat paling tinggi.
Karena pada akhirnya, nomor tinggi nan tidak bisa dijalankan bukan keuntungan. Itu adalah akibat nan ditunda.
Tender nan rusak tidak selalu ditandai kecurangan. Kadang dimulai dari keputusan nan sah secara prosedur, tapi salah secara logika.
Jika pola ini dibiarkan, tender hanya menjadi panggung formalitas: nomor dikalahkan oleh kemampuan, dan keahlian dikalahkan oleh “keberanian menawar”. nan tersisa bukan efisiensi, tapi ilusi pendapatan nan suatu saat pasti runtuh di lapangan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·