Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui beragam kanal pembayaran digital. Wajib pajak sekarang dapat menunaikan tanggungjawab PBB-P2 melalui e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya tanpa kudu datang langsung ke instansi pelayanan pajak.
Kemudahan pembayaran ini memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab pajak sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas masing-masing. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari beragam letak selama menggunakan kanal resmi nan telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan 30 September 2026 sebagai pemisah akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari hukuman administratif akibat keterlambatan.
Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari akibat lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa tanggungjawab perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.
Wajib Pajak Masih Bisa Nikmati Keringanan 5%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut bertindak selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Wajib pajak bakal mendapatkan keringanan tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Keringanan pokok sebesar 5% hanya bertindak untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak nan tetap mempunyai tanggungjawab PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersendiri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan nan telah ditetapkan.
Pembayaran Pajak Turut Mendukung Pembangunan Jakarta
PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan wilayah nan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Kontribusi wajib pajak melalui pembayaran PBB-P2 turut mendukung pembiayaan beragam program dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kepatuhan wajib pajak juga mempunyai peran krusial dalam menjaga penerimaan daerah. Pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di beragam wilayah Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran nan telah tersedia dan tidak menunggu hingga mendekati pemisah akhir. Wajib pajak juga tetap mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% selama pembayaran dilakukan paling lambat pada 30 September 2026.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·