Nicolas Maduro Minta Pengadilan AS Batalkan Dakwaan Narkoterorisme

Sedang Trending 23 jam yang lalu
Nicolas Maduro Minta Pengadilan AS Batalkan Dakwaan Narkoterorisme Presiden Venezuela Nicolas Maduro.(Dok. AlJazeera)

PRESIDEN Venezuela Nicolas Maduro mengusulkan permohonan kepada pengadil federal di New York pada Rabu (2/9) untuk membatalkan dakwaan perdagangan narkoba dan narkoterorisme terhadap dirinya. Maduro, nan ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat (AS) pada Januari lalu, menyatakan mempunyai kekebalan norma sebagai kepala negara.

Tim norma Maduro menegaskan dalam arsip pengadilan bahwa otoritas norma Amerika Serikat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili pengguna mereka. "Pengadilan ini tidak mempunyai yurisdiksi atas Tuan Maduro, nan diakui oleh Republik Bolivarian Venezuela sebagai kepala negaranya," demikian pernyataan tim norma tersebut sebagaimana dilaporkan Bloomberg.

Saat ini, pemimpin Venezuela berumur 63 tahun itu ditahan tanpa agunan di Metropolitan Detention Center di Brooklyn, New York. Ia ditahan berbareng istrinya, Cilia Flores, setelah keduanya dibawa ke AS menyusul operasi militer AS di Caracas pada Januari 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, pasangan tersebut menyatakan tidak bersalah atas tuduhan bekerja sama dengan kartel untuk menyelundupkan kokain ke wilayah Amerika Serikat. Maduro secara konsisten menolak tuduhan tersebut dan menegaskan status politiknya.

"Saya orang nan terhormat. Saya tetap presiden negara saya," tegas Maduro saat pembacaan dakwaan di hadapan hakim.

Hakim AS telah menjadwalkan persidangan utama bakal dimulai pada 1 Juni 2027. Hingga saat ini, pengadilan belum memutuskan apakah bakal menerima argumen pembela mengenai imunitas berdaulat (sovereign immunity) nan diajukan pihak Maduro.

Kasus ini menjadi perhatian internasional mengingat status Maduro sebagai pemimpin negara nan ditangkap melalui operasi militer. Jika nantinya dinyatakan bersalah atas dakwaan narkoterorisme tersebut, Maduro terancam menghadapi balasan penjara seumur hidup di penjara Amerika Serikat. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia