Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali menggelar sidang debottlenecking pada Kamis (11/6/2026), di mana hari ini merupakan sidang debottlenecking nan ke-11.
Pada agenda sidang pertama, kali ini Satgas P2SP menerima laporan dari dua perusahaan mengenai izin pemanfaatan hutan. Adapun dua perusahaan tersebut ialah PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai, nan berada di Aceh.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Satgas P2SP, Satya Bhakti Parikesit meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk merampungkan izin pemanfaatan rimba bagi PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai, di mana kedua perusahaan sudah mengusulkan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan rimba sejak Oktober 2023.
Namun, pengajuan tersebut terpaksa terhenti lantaran ada perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) nan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2023. Perusahaan mengenai juga telah melengkapi arsip nan diminta, namun proses penyesuaian tersebut mandek lantaran PKS PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari telah berakhir.
"Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupi lah, lantaran secara dokumen, nan menjadi persoalan tinggal peta, gimana memberikan peta kawasan. Itu nan memang secara undang-undang sekarang memang itu kudu diperlukan," kata Satya dalam sidang debottlenecking, Kamis (11/6/2026).
Satya menjelaskan, peralihan kebijakan skema kerja sama dari PKS dan PBPH nan menghalang operasional PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari. Ia pun meminta Kemenhut untuk terus melanjutkan proses penyesuaian kerja sama mengikuti ketentuan nan bertindak pada saat pengajuan dilakukan perusahaan terkait.
"Kita bakal tetap ngikutin patokan nan memang bertindak nan memang sudah dipakai. Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin patokan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa, Kepmen Kehutanan buktinya apa, itu nan diikuti. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berfaedah konteksnya perpanjangan. Kalau konteksnya sudah PBPH nan baru, ya konteksnya PBPH nan baru," pungkasnya.
Adapun imbasnya tak kunjung rampungnya izin tersebut, kedua perusahaan ini terpaksa untuk menghentikan sementara ekspor produk turunan getah pinus. Adapun sebelumnya, PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari melakukan ekspor ke 26 negara untuk 12 produk turunan getah pinus dari wilayah Aceh.
(chd/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·