Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons penolakan nelayan di Merauke atas operasional kapal nan menggunakan perangkat tangkap pukat harimau alias trawl. Pemerintah pun menegaskan, kapal trawl tetap dilarang beroperasi, sedangkan nan menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) diperbolehkan tapi diatur ketat pengoperasiannya dalam regulasi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menjelaskan, operasional kapal dengan perangkat tangkap JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi pada wilayah tertentu.
"Pengoperasian kapal dengan perangkat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu nan telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," kata Latif dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
"Dalam izin tersebut telah diatur secara jelas perangkat tangkap nan diperbolehkan dan nan dilarang. Salah satu perangkat tangkap nan dilarang adalah pukat harimau alias trawl lantaran berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan," jelasnya.
"Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam patokan tersebut merupakan perangkat tangkap nan diperbolehkan, dengan spesifikasi nan berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu perangkat tangkap lainnya," sambung dia.
Foto: Ilustrasi Kapal Pukat Harimau alias Trawl/Dok: KKP
Untuk memastikan penerapan melangkah sesuai aturan, KKP juga telah menerbitkan surat info mengenai pengoperasian kapal JHUB di wilayah tertentu. Dalam patokan tersebut, aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat nan telah ditentukan, menggunakan perangkat sesuai spesifikasi, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain.
KKP juga menegaskan, pelaku upaya wajib menjaga keamanan dan keselamatan operasi serta menghindari bentrok dengan nelayan tradisional. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal dikenakan sanksi.
"Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, bakal dikenai hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tegas Latif.
Pengawasan di lapangan, lanjutnya, bakal diperkuat melalui sinergi dengan abdi negara pengawas perikanan, TNI AL, dan abdi negara penegak norma lainnya.
Sebelumnya, tindakan penolakan sempat dilakukan nelayan nan tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke pada 20 April 2026. Mereka cemas operasional kapal trawl tersebut bakal mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.
Menanggapi perihal itu, KKP mengimbau masyarakat tidak terprovokasi info nan belum tentu benar. Pemerintah juga menegaskan, kapal milik PT Tri Kusuma Graha nan menjadi sorotan saat ini belum dapat beraksi lantaran belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI).
"Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan nan tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak bakal diterbitkan," ucap Latif.
KKP menyatakan telah membuka ruang perbincangan dengan nelayan di Merauke guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman. Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze menyampaikan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan.
"Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan nan berlaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pemerintah menegaskan penggunaan JHUB ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara optimasi pemanfaatan sumber daya udang dan perlindungan nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam beragam kesempatan juga menegaskan, setiap kebijakan pengelolaan perikanan kudu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku upaya dan khususnya nelayan lokal.
(wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·