WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merobek penanda terlarangan nan dipasang oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah, Kamis (21/5).(Dok.MCH 2026)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merobek penanda terlarangan nan dipasang oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah, Kamis (21/5). Aksi penertiban ini dilakukan di sela-sela peninjauan kesiapan akomodasi wukuf di Arafah nan dipimpin langsung oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf berbareng jejeran Amirulhaj.
Dahnil menegaskan, pemerintah tidak bakal menoleransi segala corak pelanggaran nan mencederai keadilan bagi seluruh jemaah.
“Ini kan terlarangan ini, kan sudah ada standarnya. KBIHU nan bandel, kami copot, izinnya kami copot. Itu keterangan Pak Menteri (Menhaj) juga berulang kali menyampaikan copot saja,” kata Dahnil.
Selain menertibkan atribut terlarangan tersebut, Dahnil juga menegur keras pihak syarikah nan membiarkan penempelan penanda dilakukan di sejumlah tenda jemaah.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah tenda, baik nan dikelola oleh Syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait, tampak ditempeli nama golongan terbang (kloter) dan tulisan KBIHU.
Dahnil mengungkapkan bahwa tindakan pengkavlingan sepihak ini murni dilakukan oleh oknum KBIHU. Mereka nekat memilih dan menyatakan tenda sendiri tanpa sepengetahuan maupun izin dari Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, tindakan egois para KBIHU nan mengkavling tenda-tenda tersebut sangat merugikan jemaah haji secara keseluruhan. "Tahun kemarin banyak jemaah nan tidak dapat tenda gara-gara perilaku ini," sesalnya.
Kemenhaj pada penyelenggaraan Haji 2026 menerapkan sistem penempatan jemaah di tenda wukuf berbasis nama (by name). Melalui sistem pertendaan ini, setiap tenda semestinya sudah ditempeli daftar nama jemaah dan kloternya masing-masing. Kebijakan ini diambil secara terukur agar tidak ada lagi jemaah nan telantar alias kehabisan tempat saat puncak prosesi wukuf berlangsung.
Sanksi Pencabutan Izin
Lebih lanjut, Dahnil meminta pihak syarikah untuk memperketat pengawasan dan tidak membiarkan KBIHU mengatur sendiri penempatan tenda jemaah haji Indonesia, saat di Arafah maupun di Mina. Ia menegaskan, pihak nan mempunyai otoritas penuh untuk mengatur penempatan jemaah di tenda Arafah adalah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Pemerintah, kata dia, tidak bakal segan menjatuhkan hukuman tegas bagi KBIHU nan kedapatan tidak tertib dan mengabaikan izin nan berlaku. Sanksi terberat nan dipersiapkan adalah pencabutan izin operasional.
"Kasihan jemaah nanti. Ada nan gak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya nan ngatur Kementerian Haji dan Umrah," pungkas Dahnil. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·