Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sukses menjual sekitar 76.742 metrik ton (MT) batu bara hasil sitaan dari beragam kasus. Dari penjualan tersebut, negara memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20.976.670.000 alias sekitar Rp 20,9 miliar.
Penjualan dilakukan melalui skema lelang nan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. Dalam proses tersebut, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk memastikan setiap hasil penegakan norma memberikan nilai tambah bagi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan norma di sektor ESDM tidak berakhir pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan norma dapat dikelola secara ahli sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender, alias hingga 10 September 2026, untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh letak penyimpanan.
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM bakal terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai dilaksanakan.
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami bakal terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh letak stockpile melangkah tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tegasnya.
Dalam penyelenggaraan pemindahan batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga bakal terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta abdi negara penegak norma di wilayah guna memastikan seluruh proses melangkah lancar dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang Barang nan Dikuasai Negara (BDN) tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan norma nan tidak hanya memberikan pengaruh jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam nan transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(fdl/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·