Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor terlarangan ratusan kilogram emas perhiasan nan hendak diberangkatkan pelaku dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam penindakan nan dilakukan pada Senin (27/4/2026), petugas Bea Cukai Jakarta mengamankan peralatan bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, dengan taksiran potensi kerugian negara Rp 41 miliar dari potensi menguapnya potensi penerimaan bea keluar komoditas emas.
"Penggagalan ini cermin komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konvensi pers nan digelar di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Penindakan ini berasal dari info nan diterima petugas Bea Cukai mengenai adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins nan dugaannya tidak diberitahukan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang-barang itu rencananya bakal diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR nan dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti info itu, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$ 19,40 juta. Total nilai seluruh peralatan adalah US$ 28,34 juta alias setara dengan Rp 502,54 miliar.
Pembawaan peralatan ekspor nan tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta buletin aktivitas terkait.
Petugas kemudian membawa peralatan hasil penindakan ke instansi Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, empat pihak nan mengenai dalam perkara ini ialah HH, AH, HG, serta seorang penduduk negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan kalkulasi sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar.
Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 nan dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan nan berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya tanggungjawab bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
"Ekspor emas kudu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar kewenangan negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga," ucap Djaka.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 nan bertindak sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berasas jenis dan tingkat pengolahan emas.
"Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," tutur Djaka.
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·