Naturalisasi Adalah – Grameds, istilah naturalisasi tentu sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Beberapa tahun belakangan ini, kata naturalisasi sering Anda temui berseliweran di lini masa media sosial, buletin olahraga, hingga obrolan norma tata negara.
Fenomena alih kebangsaan para atlet sepak bola untuk memihak Tim Nasional Indonesia membikin publik makin penasaran: sebenarnya, apa sih makna mendasar dari proses norma ini?
Secara umum, naturalisasi adalah proses norma dan administratif di mana seorang penduduk negara asing (WNA) secara sah memperoleh status kebangsaan baru dari suatu negara tempat dia mengusulkan permohonan.
Namun, proses alih status menjadi penduduk negara ini bukanlah perihal nan sederhana. Ada pertimbangan hukum, sejarah peradaban, syarat administrasi, hingga janji kesetiaan nan wajib dipenuhi.
Yuk, kita bedah tuntas konsep naturalisasi mulai dari sejarah dunia, izin di Indonesia, hingga dampaknya di era modern!
Memahami Pengertian Naturalisasi secara Mendalam
Sumber: timesindonesia.co.id
Secara etimologis, kata “naturalisasi” diserap dari bahasa Inggris naturalization, nan berakar dari bahasa Latin naturalis (artinya berkarakter alamiah alias menurut kodrat).
Dalam konteks tata negara, naturalisasi berarti tindakan menganggap seorang asing secara norma seolah-olah dia lahir sebagai penduduk negara original di negara penerima tersebut.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi didefinisikan sebagai pemerolehan kebangsaan bagi orang asing; proses memperolahkan kebangsaan Indonesia bagi penduduk negara asing.
Sementara itu, dilansir dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, istilah resmi nan digunakan untuk proses naturalisasi adalah pewarganegaraan.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pewarganegaraan adalah tata langkah bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (KRI) melalui permohonan resmi.
Secara yuridis, seseorang nan telah melewati proses ini bakal mempunyai hak, kewajiban, dan perlindungan norma nan sepenuhnya sama dengan penduduk negara original (native-born citizen), selain untuk beberapa kedudukan politik tertentu di beberapa negara nan mensyaratkan syarat kelahiran original (seperti Presiden Amerika Serikat).
Sejarah Perkembangan Naturalisasi dalam Peradaban Dunia
Sumber: blog.pigijo.com
Konsep memberikan status penduduk negara kepada “orang luar” sebenarnya bukanlah penemuan nan baru dilakukan pada era modern. Sejarah bumi mencatat bahwa pendapat ini telah ada sejak ribuan tahun lampau dan terus beralih bentuk seiring perkembangan kedaulatan negara.
1. Era Kekaisaran Romawi (Civitas)
Dikutip dari catatan sejarah norma Romawi Kuno, Kekaisaran Romawi adalah salah satu peradaban pertama nan memformalkan pemberian kebangsaan (civitas) kepada masyarakat taklukan alias warganya nan berintegritas.
Pemberian status ini digunakan sebagai perangkat politik untuk merangkul elite lokal di wilayah jajahan agar setia kepada Roma.
2. Perkembangan di Negara-Negara Imigran (Abad ke-18–19)
Memasuki abad ke-18 dan 19, negara-negara baru di Benua Amerika seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mengembangkan sistem naturalisasi massal.
Negara-negara ini memerlukan banyak populasi untuk menggerakkan roda ekonomi dan mengolah lahan.
Melalui perundang-undangan imigrasi, penduduk dari benua Eropa nan datang beramai-ramai diberikan kebangsaan setelah memenuhi syarat masa tinggal dan bebas catatan kriminal.
3. Dinamika Pasca-Perang Dunia dan Dekolonisasi
Pasca-Perang Dunia II dan tumbangnya sistem kolonialisme, negara-negara baru nan merdeka di Asia dan Afrika (termasuk Indonesia) kudu merumuskan sendiri undang-undang kewarganegaraannya.
Pada masa transisi ini, masalah penentuan status kebangsaan masyarakat keturunan asing (seperti keturunan Tionghoa, Arab, dan Eropa) menjadi rumor norma nan sangat krusial.


Jenis-Jenis Naturalisasi di Indonesia
Sumber: froyonion.com
Berdasarkan patokan norma di Indonesia nan tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2006, proses pewarganegaraan dibagi menjadi dua kategori utama, ialah Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa.
1. Naturalisasi Biasa (Reguler)
Naturalisasi biasa adalah jalur alih kebangsaan nan dianjurkan dan diajukan sendiri oleh WNA nan telah memenuhi seluruh kriteria substantif dan administratif standar.
Jalur ini umumnya ditempuh oleh WNA nan telah lama berdomisili di Indonesia lantaran argumen pekerjaan, pernikahan dengan WNI, alias ikatan emosional jangka panjang dengan Indonesia.
Syarat-Syarat Naturalisasi Biasa (Sesuai Pasal 9 UU No. 12/2006):
- Usia Minimal: Pemohon telah berumur minimal 18 (delapan belas) tahun alias sudah menikah secara sah.
- Masa Tinggal nan Cukup: Pada saat mengusulkan permohonan, pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut alias paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Kesehatan Fisik dan Mental: Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh tim medis.
- Kemampuan Bahasa & Pemahaman Bangsa: Pemohon dapat berkata Indonesia dengan baik dan betul serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak Pernah Dijatuhi Pidana: Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun alias lebih.
- Tidak Melekat Kewarganegaraan Ganda: Jika memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menyebabkan pemohon berkewarganegaraan dobel (karena Indonesia menganut asas kebangsaan tunggal bagi orang dewasa).
- Kemandirian Finansial: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap untuk menghidupi diri sendiri.
- Membayar Kas Negara: Membayar duit pewarganegaraan ke kas negara sesuai besaran nan ditetapkan peraturan pemerintah.
2. Naturalisasi Istimewa (Jalur Khusus)
Naturalisasi spesial adalah pemberian kebangsaan Republik Indonesia kepada orang asing tanpa kudu melewati syarat masa tinggal nan panjang seperti pada naturalisasi biasa.
Dikutip dari Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006, kebangsaan ini diberikan langsung oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada WNA yang:
- Telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia, atau
- Memiliki argumen kepentingan negara.
Pemberian status ini biasanya menyasar para ilmuwan, budayawan, akademisi, alias atlet berprestasi internasional nan tenaganya sangat dibutuhkan untuk mengharumkan nama bangsa di kancah dunia.


Prosedur dan Tahapan Naturalisasi di Indonesia
Proses mengubah status kebangsaan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Sekretariat Negara.
Dilansir dari standar jasa resmi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah ringkasan tahapan nan kudu dilalui pemohon:
Tahap 1: Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas
Pemohon mengusulkan permohonan tertulis beserta arsip pendukung kepada Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai tempat tinggalnya. Tim Pemeriksa Keabsahan Dokumen bakal memverifikasi keaslian identitas, catatan imigrasi, dan kelengkapan administrasi.
Tahap 2: Verifikasi Substantif dan Wawancara
Pemohon bakal diuji kemampuannya dalam berkata Indonesia, pengetahuan dasar tentang Pancasila dan sejarah Indonesia, serta diperiksa latar belakang keamanannya oleh lembaga terkait.
Tahap 3: Penyampaian Rekomendasi kepada Presiden
Jika dinyatakan lolos di tingkat Kemenkumham dan mendapatkan rekomendasi positif dari lembaga keamanan nasional, Menteri Hukum dan HAM meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.
Tahap 4: Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)
Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan pewarganegaraan tersebut.
Tahap 5: Pengambilan Sumpah/Janji Setia
Dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak Keppres diterbitkan, pemohon wajib mengucapkan Sumpah alias Janji Setia di hadapan pejabat berwenang. Setelah mengucapkan sumpah, pemohon wajib mengembalikan arsip keimigrasian asingnya dalam waktu 14 hari kerja dan resmi memegang paspor serta KTP Indonesia.
Fenomena Naturalisasi dalam Olahraga Modern
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, istilah naturalisasi makin identik dengan bumi olahraga, khususnya sepak bola dan bola basket. Banyak negara memanfaatkan skema sports naturalization untuk meningkatkan daya saing tim nasional mereka secara sigap di arena internasional.
Di Indonesia sendiri, proyek naturalisasi pemain keturunan (diaspora) nan digalakkan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terbukti sukses melipatgandakan performa Timnas Indonesia di level Asia.
Para pemain nan mempunyai garis keturunan (bloodline/jus sanguinis) dari orang tua alias kakek-nenek mereka dipanggil kembali untuk memihak tanah luhur mereka melalui skema perundang-undangan nan sah.
Melalui sinergi antara talenta lokal dan pemain keturunan berbudi pekerti internasional, sepak bola Indonesia mengalami lompatan kualitas nan signifikan di kualifikasi Piala Dunia dan Piala Asia.


Perbedaan Sistem Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif
Dalam studi norma kewarganegaraan, langkah seseorang memperoleh status kebangsaan juga mengenal istilah Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif:
- Stelsel Aktif: Seseorang kudu melakukan tindakan-tindakan norma secara aktif untuk menjadi penduduk negara (mengajukan permohonan, melengkapi berkas, dan bersumpah). Di dalam stelsel aktif bertindak Hak Opsi, ialah kewenangan untuk memilih kewarganegaraan.
- Stelsel Pasif: Seseorang secara otomatis dianggap sebagai penduduk negara tanpa kudu melakukan tindakan norma tertentu. Di dalam stelsel pasif bertindak Hak Repudiasi, ialah kewenangan untuk menolak status kebangsaan nan diberikan oleh negara.
Indonesia secara umum menganut sistem stelsel aktif bagi WNA nan mau menjadi WNI melalui jalur permohonan naturalisasi.
Ringkasan Perbandingan Naturalisasi Biasa vs Naturalisasi Istimewa
| Aspek Pembeda | Naturalisasi Biasa | Naturalisasi Istimewa |
| Landasan Hukum | Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 | Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 |
| Pihak Pengaju | Inisiatif permohonan berdikari dari WNA | Diusulkan oleh pemerintah/lembaga negara |
| Masa Tinggal Minimal | 5 tahun berturut-turut / 10 tahun tidak berturut-turut | Tidak disyaratkan masa tinggal minimal |
| Keterlibatan DPR | Tidak memerlukan pertimbangan DPR | Wajib mendapatkan pertimbangan DPR RI |
| Tujuan Utama | Pemenuhan kewenangan perseorangan nan menetap | Kepentingan negara alias penghargaan atas jasa |
Daftar Atlet nan Dinaturalisasi di Indonesia

Sumber: www.beritasatu.com
Cabang Olahraga Sepak Bola
A. Kelompok Pemain Keturunan (Diaspora)
Para pemain ini dipanggil memihak tanah air lantaran mempunyai garis keturunan Indonesia (jus sanguinis) dari orang tua alias kakek-nenek mereka:
- Maarten Paes: Penjaga gawang utama nan berkarier di Eredivisie (Ajax Amsterdam) dan mempunyai garis keturunan Indonesia dari neneknya nan lahir di Kediri.
- Jay Idzes: Bek handal berpostur tinggi nan merumput di liga teratas Italia (Serie A/Venezia) dan menjadi salah satu pilar tembok pertahanan Timnas Indonesia.
- Mees Hilgers: Pemain memperkuat berprospek cerah nan bermain reguler di kasta tertinggi Liga Belanda (Eredivisie) berbareng FC Twente.
- Kevin Diks: Bek berilmu di kejuaraan Eropa (Borussia Mönchengladbach) nan menambah kedalaman skuad pertahanan Indonesia.
- Thom Haye: Gelandang pengatur tempo permainan nan dijuluki “The Professor” lantaran visi bermain dan umpan-umpan akuratnya.
- Calvin Verdonk: Bek kiri disiplin nan konsisten tampil solid di kasta utama Liga Prancis (LOSC Lille).
- Ragnar Oratmangoen: Penyerang serba bisa nan lihai membuka ruang dan mencetak gol di lini depan.
- Nathan Tjoe-A-On: Pemain muda serba bisa nan efektif dimainkan sebagai bek kiri maupun gelandang bertahan.
- Rafael Struick: Penyerang bergerak bebas (mobile striker) nan sering diandalkan untuk mengacaukan konsentrasi lini belakang lawan.
- Ivar Jenner: Gelandang tengah pengangkut air nan menjadi jangkar penyeimbang transisi menyerang dan bertahan.
- Justin Hubner: Bek garang berpribadi lugas nan mempunyai pengalaman memihak tim muda di Liga Inggris.
- Sandy Walsh: Bek kanan berilmu nan lama berkarier di Liga Utama Belgia dan aktif membantu serangan dari sisi sayap.
- Jordi Amat: Bek senior berdarah Spanyol-Indonesia nan berilmu main di Premier League dan La Liga sebelum memihak skuad Garuda.
- Shayne Pattynama: Bek kiri bertipikal penyerang nan mempunyai daya jelajah tinggi di sepanjang garis lapangan.
- Eliano Reijnders: Pemain serba bisa nan bisa menempati posisi bek, gelandang, maupun penyerang sayap.
- Jens Raven: Striker muda jangkung nan menjadi tumpuan mencetak gol untuk skuad Timnas Indonesia usia muda.
B. Kelompok Pemain Non-Keturunan (Jalur Masa Tinggal)
Para pemain asing nan berganti paspor menjadi WNI setelah memenuhi syarat lamanya masa tinggal (residensi) serta berkarier lama di kejuaraan domestik Indonesia:
- Cristian Gonzáles: Penyerang legendaris kelahiran Uruguay nan menjadi pionir naturalisasi terkenal dan sukses mengantar Timnas ke final Piala AFF 2010.
- Marc Klok: Gelandang asal Belanda nan telah lama merumput di Indonesia hingga menjadi jenderal lapangan tengah di klub maupun tim nasional.
- Alberto “Beto” Gonçalves: Penyerang naluriah asal Brasil nan dikenal sangat produktif mencetak gol di Liga 1 Indonesia.
- Ilija Spasojevi?: Bomber kelahiran Montenegro nan menjadi ahli gedor jagoan usai bertahun-tahun berkarier di tanah air.
- Stefano Lilipaly: Pemain serba bisa berdarah Belanda-Indonesia nan dikenal mempunyai produktivitas dan tembakan jarak jauh nan akurat.
- Victor Igbonefo: Bek tengah handal asal Nigeria nan menjadi salah satu pemain memperkuat asing paling lama berkarier di Indonesia.
- Greg Nwokolo: Penyerang berskill tinggi asal Nigeria nan mengandalkan kecepatan serta keahlian dribble di lini depan.
Cabang Olahraga Bola Basket
Proses alih kebangsaan di bagian bola basket difokuskan untuk menambah kekuatan fisik, postur tinggi (big man), dan daya saing di tingkat Asia:
- Marques Bolden: Pebasket asal Amerika Serikat nan menjadi tokoh kunci pembuatan sejarah saat Indonesia meraih lencana emas SEA Games 2021.
- Lester Prosper: Center jangkung kelahiran Kepulauan Virgin AS nan diandalkan untuk mengamankan rebound serta kekuasaan area bawah ring.
- Jamarr Johnson: Pebasket serba bisa asal Amerika Serikat nan terlebih dulu mengukir prestasi di kejuaraan basket nasional (IBL).
- Anthony Beane: Guard eksplosif asal Amerika Serikat nan bertindak sebagai mesin pencetak poin utama bagi timnas basket.
- Dame Diagne: Pebasket muda potensial asal Senegal nan ditempa sejak usia remaja dalam program pembinaan basket nasional.
Cabang Olahraga Lainnya
- CJ Jay Espinosa (Esports): Pro-player gim Mobile Legends asal Filipina nan beranjak kebangsaan untuk memperkuat ekosistem dan kejuaraan esports di Indonesia.
- Guillermo Torres (Gulat): Pegulat berilmu asal Kuba nan dinaturalisasi untuk meningkatkan standar latihan dan prestasi bagian olahraga gulat nasional.
Kesimpulan
Naturalisasi alias pewarganegaraan merupakan proses norma dan administratif nan mengesahkan perubahan status seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi penduduk negara resmi di suatu negara penerima.
Di Indonesia, sistem ini terbagi menjadi jalur biasa nan mengharuskan syarat masa tinggal minimal serta kemahiran berbahasa, serta jalur spesial nan diberikan negara kepada perseorangan berprestasi alias berbudi pekerti pengabdi, seperti para atlet dan akademisi.
Melalui penetapan ini, seorang perseorangan nan dinaturalisasi berkuasa memperoleh perlindungan hukum, hak-hak sipil, serta kedudukan nan setara dengan penduduk negara asli.
Menjalani proses alih kebangsaan tentu menyimpan dinamika suka dan duka tersendiri bagi pelakunya.
Di satu sisi, sisi indahnya terletak pada kepastian status hukum, kemudahan bergabung dengan masyarakat lokal, hingga kesempatan emas untuk memihak tim nasional alias memajukan industri di tanah air baru.
Jika Grameds tertarik pada bumi olahraga, maka Grameds bisa mencari info tentang olahraga melalui tulisan alias buku, alias perangkat olahraga di Gramedia.com. Selamat berbelanja, Grameds!
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·