Nasib Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Ditentukan 30 Hari

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan pihaknya terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto, bakal segera rampung dalam 30 hari.

Diketahui, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013–2025.

Menurut dia, ini putusan majelis etik tersebut nantinya berkarakter mengikat, di mana finalisasinya bakal dilakukan oleh ketua Ombudsman.

"Kemudian bakal disurati kepada Presiden sebagaimana mestinya dengan dilampirkan usulan majelis etik," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Seperti dilansir dari Antara, menurutnya putusan etik nantinya bakal terdapat banyak jenis sanksi, dengan balasan paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jimly juga menegaskan, Majelis Etik sebelum memutuskan, bakal terlebih dulu memeriksa beragam perihal berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan oleh Hery.

Selain itu, nantinya sebagian pemeriksaan bakal dilakukan secara tertutup, khususnya mengenai perihal nan menyangkut soal kejelekan berkarakter privat.

Tetapi dalam proses pemeriksaan lainnya, lanjut dia, kemungkinan dilakukan secara terbuka, terutama nan menyangkut kepentingan publik.

"Jadi tidak perlu semuanya dirahasiakan lantaran masalah ini sudah menjadi urusan publik. Semua orang sudah membicarakan di Twitter (X), media sosial, maka kita kudu lihat ini urusan kedudukan publik," jelas Jimly.

Adapun personil Majelis Etik Ombudsman terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita