Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR Ujang Bey merespons usulan agar wakil kepala wilayah tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala wilayah (Pilkada), melainkan ditunjuk oleh kepala wilayah terpilih.
Ujang menilai kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dipilih dalam satu paket lantaran penyelenggaraan pemerintahan wilayah memerlukan kerjasama keduanya.
Ujang menjelaskan, pasangan calon kepala wilayah selama ini lahir dari proses koalisi politik nan mempertimbangkan beragam aspek, mulai dari modal sosial, modal politik, hingga modal ekonomi masing-masing kandidat.
“Selama ini kan produk kepala wilayah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat wilayah nan diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan beragam macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8).
Menurut Ujang, dalam praktik politik daerah, pasangan calon biasanya saling melengkapi kekuatan nan dimiliki. Ada kandidat nan mempunyai kekuatan finansial tetapi lemah secara politik. Sebaliknya, ada pula kandidat nan kuat secara politik tetapi memerlukan support ekonomi.
“Nah, selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi tapi tidak secara politik, makanya dia menggandeng ketua partai/kader partai (anggota DPRD) alias sebaliknya kuat modal politik tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha,” tuturnya.
Karena itu, Ujang menilai konsep pemilihan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dalam satu paket tetap relevan.
“Semua tugas dan kegunaan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya memandang untuk menyelenggarakan pemerintahan wilayah tentu memerlukan kerjasama di antara keduanya lantaran itu mereka dipilih secara paket,” ujar Ujang.
“Memang selama ini kan nan dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala wilayah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jejeran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas apalagi camat,” sambungnya.
Meski mengakui kewenangan wakil kepala wilayah selama ini kerap terbatas, Ujang mengatakan persoalan tersebut tidak serta-merta menjadi argumen menghapus posisi wakil kepala wilayah dari skema Pilkada. Ia justru menilai persoalan utama berada pada praktik pembagian kewenangan di internal pemerintahan daerah.
Menurutnya, kewenangan kepala wilayah nan sangat besar, terutama dalam menentukan kedudukan birokrasi, juga menjadi salah satu sumber persoalan nan berujung pada kasus-kasus korupsi.
“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, karena beberapa OTT nan marak dilakukan KPK nyaris didominasi oleh jual beli kedudukan dan itu nyaris semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala wilayah nan melanjutkan menjadi kepala wilayah sampai masa kedudukan berakhir,” tutur Ujang.
“Tapi, ada juga Kepala wilayah dan wakil kepala wilayah nan kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi,” lanjut dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar sistem pemilihan wakil kepala wilayah dievaluasi. Menurutnya, ke depan wakil kepala wilayah tidak perlu lagi dipilih melalui pemilihan kepala wilayah (Pilkada), melainkan cukup ditunjuk oleh kepala wilayah terpilih.
Usulan itu disampaikan Khozin saat rapat Komisi II DPR berbareng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Khozin mengatakan, persoalan hubungan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah selama ini dapat diselesaikan melalui dua cara, ialah memperbaiki izin nan ada alias mengubah sistem Pilkada.
“Ini mengenai dengan wakil kepala daerah. Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun langkah pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan mengenai dengan aturannya alias kemudian kita ubah sistem Pilkadanya,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menilai, berasas patokan nan bertindak saat ini, kewenangan wakil kepala wilayah sangat terbatas lantaran hanya menjalankan kegunaan delegatif dari kepala daerah.
Menurut Khozin, selama tidak ada pelimpahan tugas dari kepala daerah, wakil kepala wilayah praktis tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan.
“Kenapa? Kalau by regulation mengenai wakil kepala wilayah itu hanya menjalankan kegunaan delegatif bukan kegunaan instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala wilayah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujarnya.
Akibatnya, kata dia, banyak wakil kepala wilayah nan tidak mempunyai ruang untuk menjalankan tugas secara optimal selama masa jabatan.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·