
Penangkapan sabu (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, jaringan narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia nan diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Riau. Ironisnya, napi tersebut diduga memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir sabu.
Narapidana berinisial HW, nan tengah menjalani balasan kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Dumai, diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 14,7 kilogram dengan melibatkan anaknya berinisial GR sebagai penghubung di luar lapas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermulai dari info adanya sindikat narkoba asal Malaysia nan bakal menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
"Tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan,” ujar Eko, Rabu (11/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka PR (30) nan kedapatan membawa satu jeriken biru. Saat digeledah, petugas menemukan 14 balut plastik hitam berisi sabu di dalam jeriken tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa PR merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku pernah dipidana sebagai kurir sabu pada 2018 dan divonis sembilan tahun penjara di Lapas Bengkalis.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·