Napi Korupsi ke Coffee Shop Dipindah ke Lapas Maximum Security Nusakambangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka nan sekarang berstatus narapidana kasus korupsi, Supriadi, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan ini dilakukan imbas viral video rekaman Supriadi pergi ke warung kopi alias coffee shop.

"Kepada penduduk binaan, nan berkepentingan telah dipindahkan," kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemententerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum alias lapas maximum security.

"Ke Lapas Maksimum Nusakambangan," sambung Rika.

Diberitakan sebelumnya Pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyebut Supriadi keluar tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Dalam video nan beredar luas di media sosial, Supriadi melangkah dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar nan berpakaian resmi menuju coffee shop Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk tegas menindak jika menemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. "Sesuai pengarahan Bapak Menteri bahwa bakal dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas nan mengawal terhadap kejadian nan dimaksud," kata Rika.

Sementara itu Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim tidak menampik jika proses kembalinya ke rutan dipersoalkan.

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang terlarangan milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan arsip milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR tidak mempunyai izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

(aud/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News