Nama Denza di RI Akan Diganti Jadi Danza? Ini Kata BYD

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kekalahan dalam sengketa merek "Denza" di tingkat kasasi tidak serta-merta menghentikan langkah BYD Company Limited di Indonesia. Setelah Mahkamah Agung menolak gugatan mereka, perusahaan asal China itu justru memastikan telah mengamankan nama alternatif, ialah "Danza".

Putusan kasasi dengan nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menjadi titik krusial dalam polemik ini. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dari pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi, dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Hakim menilai terdapat kesalahan subjek norma dalam gugatan alias error in persona, terutama setelah kepemilikan merek Denza beranjak ke pihak lain.

Menanggapi perihal tersebut, Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan menegaskan bahwa proses norma belum sepenuhnya berakhir. Perusahaan tetap membuka kesempatan untuk langkah lanjutan sembari menelaah putusan nan ada.

"Kami menghormati proses norma nan berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek norma nan dituju," kata Luther kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4/2026).

Di tengah ketidakpastian status merek Denza di dalam negeri, BYD mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan merek lain sebagai langkah antisipatif di pasar Indonesia.

"BYD percaya pada sistem norma nan setara dan berimbang, dan saat ini kami tetap mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia," lanjutnya.

Situasi ini mencerminkan tantangan nan kerap dihadapi perusahaan dunia ketika masuk ke pasar baru dengan rezim norma nan berbeda. Meski secara dunia BYD menyatakan sebagai pemilik sah merek Denza, realitas norma di Indonesia menunjukkan kondisi nan tidak sejalan.

"Secara global, BYD merupakan pemegang kewenangan atas merek Denza yang telah diakui di beragam negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami mengenai dinamika investasi di Indonesia," ujar Luther.

Dalam arsip perkara, diketahui bahwa kewenangan atas merek Denza di Indonesia telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024. Hal ini memperkuat posisi pihak musuh dalam sengketa nan berujung kekalahan BYD di tingkat kasasi.

Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa persoalan merek tidak bakal mengganggu rencana upaya mereka di Indonesia. Fokus utama tetap diarahkan pada pengembangan kendaraan listrik dan kontribusi terhadap industri otomotif nasional.

"Namun demikian, perihal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD bakal tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," sebutnya.

(fys/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News