
Pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran (foto: Okezone)
JAKARTA - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memberikan teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Teguran diberikan lantaran Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tidak mempunyai SIM nan sesuai.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusannya, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Partai Gerindra.
"Kedua, memberikan balasan teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," ujar ketua sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta bukti dugaan pelanggaran AD/ART partai. Iman dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD tentang tanggungjawab menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 AD mengenai tanggungjawab memegang teguh anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan partai, serta Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·