Ilustrasi helikopter di Cidaun, Cianjur.(Media sosial X)
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara ialah nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (29/7).
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai teradu I tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tidak memandang argumen lain dalam penggunaan helikopter nan disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain urgensi waktu teradu I nan bakal menghadiri aktivitas di Provinsi Bengkulu.
“Kepadatan ataupun tumbukan agenda kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban finansial publik melalui penggunaan akomodasi nan luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, alias corak penyelenggaraan tugas lain nan secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujarnya.
Raka Sandi menilai dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu nan tidak dapat ditunda, maka penggunaan helikopter dapat dibenarkan alias diperlukan. Namun menurut dia, kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara dimaksud.
Dalih teradu I merasa tidak terdapat persoalan etik lantaran dalam perjalanan tersebut turut datang seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan. Ditegaskan Raka Sandi, pertanggungjawaban etik melekat secara individual pada pemegang kedudukan dan tidak dapat dialihkan kepada keberadaan pejabat lain.
“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan nan semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut mempunyai keahlian penilaian etik secara berdikari terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.
Dengan demikian teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara nan sama, Majelis DKPP juga menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada teradu II, Abdullah Sapi’i selaku personil KPU Provinsi Jawa Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu II dinilai tidak ahli dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, alias merekomendasikan pengganti moda transportasi nan lebih wajar kepada pejabat mengenai di KPU Provinsi Jawa Barat.
Teradu II diketahui ikut berbareng teradu I dalam helikopter dimaksud dengan dalih posisinya membidangi sumber daya manusia serta berkepentingan dengan pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.
“Sikap teradu II demikian seumpama pepatah lempar batu sembunyi tangan alias dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, semestinya memberi contoh kepada jejeran di bawahnya,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sedangkan teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dalam perkara nan sama direhabilitasi nama baiknya lantaran tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·