Satpol PP Denpasar Tertibkan 200 Baliho, Spanduk, dan Banner di Fasilitas Umum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Satpol PP Denpasar Tertibkan 200 Baliho, Spanduk, dan Banner di Fasilitas Umum Penertiban perangkat peraga kadaluwarsa nan terpasang di akomodasi umum.(Doc Humas Satpol PP Kota Denpasar)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama nan terpasang di fasilitas umum, Rabu (29/7). Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Surapati.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam aktivitas tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 200 perangkat peraga, terdiri atas 52 pamflet, 78 banner, 59 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 3 papan nama.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keelokan akomodasi umum. Selain itu, kami memastikan pemasangan media info maupun promosi tidak mengganggu kepentingan umum dan estetika area perkotaan,” ujar Bawa Nendra.

Pihaknya mengimbau masyarakat maupun pihak nan memasang perangkat peraga agar memperhatikan ketentuan serta letak pemasangan nan telah ditetapkan. Hal tersebut krusial dilakukan untuk menjaga ruang publik tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bawa Nendra juga menegaskan komitmen Satpol PP Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan berintegritas. Seluruh jenis jasa serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, kami menegaskan tidak menerima pemberian dalam corak apa pun. Apabila masyarakat menemukan adanya pihak nan meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, silakan dilaporkan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik,” tegasnya.

Satpol PP Kota Denpasar juga membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban akomodasi umum serta berkedudukan aktif menyampaikan pengaduan andaikan menemukan pelanggaran maupun praktik nan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Denpasar nan tertib, bersih, aman, dan nyaman,” ujarnya. (RS)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia