Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus sebagai Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi.(Dok Istimewa )
ANGGOTA Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus sebagai Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan daya beli, kesejahteraan, dan perlindungan sosial nan belum selalu melangkah seiring dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan masyarakat nan mengalami kenaikan desil kesejahteraan.
Secara data, kenaikan desil dapat membikin seseorang tidak lagi masuk dalam kriteria penerima agunan perlindungan sosial, termasuk didalamnya kewenangan masyarakat untuk dapat menerima support pendidikan. Namun, menurut Purnamasidi, kenaikan status tersebut belum tentu menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat sudah betul-betul kuat.
“Secara desil dia naik sehingga dia tidak mendapatkan lagi agunan perlindungan sosial. Menurut saya, ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya beberapa paradoks,” kata Purnamasidi dikutip Kamis (3/9).
Persoalan daya beli, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan sosial ini menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI nan digelar di The Margo Hotel Depok, Selasa (1/9) dengan tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial: Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan.”
Menurut Purnamasidi, persoalan tersebut menunjukkan adanya jarak antara kondisi nan terbaca dalam sistem dengan realita nan dihadapi masyarakat.
“Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara aktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah teknis pendataan alias penyaluran support sosial. Menurutnya, rumor tersebut berangkaian dengan gimana negara merancang sistem ekonomi, penganggaran, dan perlindungan sosial agar tujuan kesejahteraan masyarakat betul-betul tercapai. Ia pun mengaitkan pembahasan tersebut dengan kerangka konstitusional Indonesia.
Menurut Purnamasidi, Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 perlu dilihat sebagai satu kesatuan dalam membaca hubungan antara finansial negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Pasal 23 mengatur finansial negara, Pasal 33 mengatur perekonomian nasional, sedangkan Pasal 34 mengatur kesejahteraan sosial. Ketiganya mempunyai tujuan nan tidak terpisahkan dari mandat konstitusi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Dari perspektif tersebut, pengelolaan anggaran negara tidak semestinya hanya dinilai dari seberapa besar pertumbuhan ekonomi nan tercapai, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut bisa menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat nan tetap rentan.
Purnamasidi menjelaskan, pembahasan mengenai persoalan tersebut pada akhirnya membawa pada pertanyaan nan lebih mendasar mengenai sistem ekonomi nasional Indonesia.
“Menurut saya, itu menjadi respons kita berbareng agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” terang dia.
Ia menilai pentingnya kejelasan mengenai prinsip sistem ekonomi nasional, lantaran bakal menentukan arah sistem penganggaran dan kebijakan pemerintah.
“Saya sepakat bahwa kuncinya adalah sesungguhnya sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi nan mana,” ujar Purnamasidi.
Menurut dia, pertanyaan tersebut krusial dijawab agar kebijakan ekonomi dan penganggaran negara mempunyai arah nan jelas serta tetap berada dalam koridor petunjuk konstitusi.
“Kalau bisa kita jawab sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi nan mana, saya pikir itu kelak bakal menentukan sistem penganggaran alias sistem kebijakan,” papar dia.
Dengan demikian, persoalan daya beli dan perlindungan sosial tidak hanya menjadi persoalan nomor alias perubahan status dalam data. Bagi Purnamasidi, keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka nan lebih besar: gimana sistem ekonomi dan pengelolaan finansial negara betul-betul diarahkan untuk memenuhi tujuan konstitusional, ialah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·