Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Ini adalah hari nan sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata nan bisa menjelaskan emosi saya," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
"Mulai dari keputusan kemarin kerabat Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun nan sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita memandang hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda nan mau mengubah pola-pola lama, nan mau maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuding lebih berat dari teroris
Menurut Nadiem, tuntutan pidana terhadapnya lebih berat dibanding kasus terorisme.
"Tidak ada kesalahan manajemen apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ucap Nadiem.
Jaksa menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem juga dituntut bayar duit pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika duit pengganti tidak dibayar, maka bakal diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Menurut jaksa, berasas kebenaran norma nan terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan finansial negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh lantaran itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·