Polisi menyebut, pihak Taksi Green SM, alias disebut 'Taksi Hijau' dapat dijerat pasal kelalaian dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti mengatakan, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota berbareng Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
“Sudah naik status dari lidik menjadi sidik. dan ini ditangani satlantas polres metro bekasi kota dan Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Mariochristy kepada wartawan usai rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, polisi sekarang konsentrasi mencari unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. Menurut dia, interogator menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pembuktiannya di dalam kami undang-undang kami Undang-Undang 22 di Pasal 310. Setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor lantaran kelalaian. Nah, kebetulan ini kan juga kejadiannya kan penumpang bisa keluar ya sehingga kerugian materiil, Pasal 310 Ayat 1. Kita berbincang di TKP pertama dulu di kereta api, eh ulang ulangi, di mobil listrik dengan mobil taksi listrik dengan kereta api, itu ada delay waktu 40 menit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya hanya konsentrasi pada investigasi kecelakaan awal antara taksi dan kereta, bukan tabrakan lanjutan nan terjadi setelahnya.
“Yang di luar kejadian kedua bukan kompetensi saya untuk memberikan tanggapan. Jadi kita pemberkasan-pemberkasan di taksi hijau dengan kereta kereta api itu ya,” ucap dia.
Sebelumnya, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam menewaskan 16 orang dan melukai puluhan penumpang.
Peristiwa bermulai ketika sebuah taksi mogok di perlintasan sebidang area Ampera, Bekasi Timur, akibat gangguan listrik. Taksi itu kemudian tertabrak KRL arah Jakarta.
Insiden tersebut membikin satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berakhir di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi itu, KA Argo Bromo Anggrek kemudian menabrak rangkaian KRL dari belakang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa 31 orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, hingga pihak lain nan mengetahui langsung kejadian.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·