Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan alias pledoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam materi pledoinya, Nadiem menyinggung soal narasi jaksa mengenai white collar crime alias kejahatan kerah putih.
Menurut Nadiem, narasi tersebut adalah perihal nan menyedihkan. Sebab perihal itu menjadi kegagalan penegak norma untuk membuktikan tuduhannya dan membawa narasi sesat bahwa kasusnya adalah kejahatan tingkat tinggi.
"Karena tidak ada bukti konkrit untung pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru nan disebarkan. 'White Collar Crime', alias penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu pandai untuk korupsi nan terlihat di permukaan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Nadiem pun terheran-heran, gimana bisa perihal nan tidak ada seolah dinarasikan seperti ada. Bahkan dirinya disebut terlalu dahsyat dapat menyamarkan perihal itu, sehingga membikin jaksa tidak mengerti modus kejahatan nan dilakukan.
“Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut,” heran Nadiem.
Nadiem meyakini, apa nan disampaikan jaksa soal white collar crime menjadi tanda bahwa mereka sudah menyerah untuk memberi bukti nyata, sehingga apa nan disampaikan hanya kecurigaan.
“Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, nan tersisa hanya narasi kecurigaan," dia menandasi.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·