Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Masuk Kategori Obstruction of Justice

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
 Bisa Masuk Kategori Obstruction of Justice Ilustrasi(ANTARA)

TIM penasehat norma Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim tidak datang pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Sedianya, Nadiem dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, hingga sidang dibuka, tim penasihat norma tidak hadir. Nadiem diketahui sempat pingsan sebelum sidang dimulai.

Alih-alih datang di ruang sidang, tim penasehat norma Nadiem diketahui justru menggelar konvensi pers di sebuah letak di Jakarta Selatan pada waktu nan nyaris berbarengan dengan agenda persidangan. 

Pengamat norma Fajar Trio menilai tindakan memilih jalur media massa dibandingkan jalur norma umum sebagai preseden nan berisiko secara yuridis. Menurutnya, langkah ini bisa dipandang sebagai upaya menghalangi proses peradilan alias obstruction of justice. 

"Jika agenda persidangan sudah ditentukan, namun penasehat norma mangkir dengan argumen tidak jelas dan malah muncul di depan publik (konferensi pers), itu adalah corak nyata dari ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan," ujar Fajar ketika dihubungi, Kamis (23/4/2026).

"Langkah ini bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk merintangi pemeriksaan di sidang pengadilan," tegas Fajar.

Fajar menambahkan, konvensi pers nan dilakukan tim penasehat norma di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi alias opini publik. Padahal, menurut UU, pembuktian hanya bertindak di dalam ruang sidang.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai bahwa ketidakhadiran tim penasehat norma (PH) Nadiem dalam persidangan merupakan strategi untuk mengelak nan sangat tidak profesional.

"Itu mengarah langkah kerja PH. Suatu persidangan itu biasanya para pihak melakukan langkah kerja nan berstrategi dengan segala model. Mulai menggunakan medsos, tidak hadirnya para pihak dengan beragam argumen di ruang sidang, bisa sakitlah dan lain-lain," kata Kamilov. 

Menurutnya, semua peristiwa nan dilakukan selama proses persidangan pastinya bakal dicatat oleh Majelis Hakim. 

"Dan ada penilaian-penilaian nan sifatnya kewenangan preogratif para hakim, menilai setiap tingkah pola dan prilakunya," ujarnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia