Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem kecewa mendengar tuntutan tersebut.
"Ini adalah hari nan sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata nan bisa menjelaskan emosi saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun nan sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita memandang hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda nan mau merubah pola-pola lama, nan mau maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ujar Nadiem Makarim usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jika ditambah dengan subsider duit pengganti Rp 5,6 triliun berupa pidana penjara selama 9 tahun, Nadiem mengatakan total tuntutannya menjadi 27 tahun. Ia mengaku bingung dengan tuntutan tersebut.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan manajemen apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?," ujarnya.
Nadiem menyakini dia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara selama 10 tahun. Ia mengatakan kekayaan nan dimilikinya berasal dari penghasilan nan sah.
"Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? nan lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah nan saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham nan saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya argumen dari ini," ucapnya.
Nadiem membujuk anak muda mengawal kasus ini. Ia membujuk anak muda berjuang untuk penegakan kebenaran.
"Jadi saya minta sekali bahwa masyarakat, terutama anak-anak muda, kita kawal kasus ini bersama. Kita berjuang untuk kebenaran, jangan putus asa. Indonesia tetap ada harapan. Saya berjuang di sini memang ada alasannya. Kenapa Tuhan memberikan musibah ini kepada saya, mungkin bukan musibah, itu nan saya sadari. Mungkin tanpa ini kasus kena ke saya, mungkin ketidakadilan nan selama ini terjadi mungkin tidak terbuka," ujarnya.
Nadiem mengaku tak menyesal telah berasosiasi ke Pemerintah. Ia menilai masa depan Indonesia lebih krusial dari segala akibat nan dihadapi.
"Saya bakal ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal berasosiasi dalam pemerintah. Untuk mencari duit itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Jadi saya tidak mungkin bakal menolak kedudukan alias amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya kandas pun, akibat gagal, akibat masuk penjara pasti saya ambil lantaran masa depan Indonesia itu lebih krusial dari segala akibat ini," ujarnya.
Nadiem tak dapat mengingkari rasa kecewa dan sakit hatinya. Ia mengaku kehabisan kata untuk menjelaskan tuntutan nan dibebankan kepadanya.
"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati jika dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berfaedah saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati lantaran saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal," kata Nadiem.
"Dan terus terang, angan saya dan angan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya nan terjadi, balasan terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," tambahnya
Nadiem menilai surat tuntutan jaksa seperti daftar narasi nan bukan hanya di luar logika tapi juga tak ada sambungan kasus. Dia menilai tak ada gunanya dilakukan persidangan jika kebenaran norma tak dimasukkan dalam tuntutan.
"Apa gunanya sidang jika kebenaran persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, apalagi kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu perihal nan saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini jika semua sudah terang benderang dan tetap saja kembali ke situ," kata Nadiem.
"Dan kenapa tidak ada akibat bagi tim penuntut nan terus mengutarakan ketidakejujuran berkali-kali kali? Kok bisa saja gitu lho, dan terbuka di depan semua orang menyebut kebohongan," imbuhnya
Nadiem menjelaskan duit sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan duit nan diterimanya. Ia menyatakan bukti transfer penjelasan duit tersebut sudah jelas di persidangan.
"Itu nomor Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan duit nan saya terima, itu hanya nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang kudu dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya nomor Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.
Nadiem mengaku sedih dan keluarganya terpukul dengan tuntutan tersebut. Ia memohon angan lantaran kudu menjalani operasi malam ini.
"Nah itu mungkin dari saya. Saya malam ini bakal menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, family saya sangat terpukul dengan saya nggak tahu langkah mendeskripsikannya, saya nggak tahu nih perlakuan seperti apa nan seperti ini," kata Nadiem.
"Tapi saya kudu menjalani operasi malam ini, lantaran jika tidak bakal semakin parah berakibat bagi saya. Saya hanya minta angan sama seluruh negara kita. Saya minta doa," tambahnya.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·