Hakim kabulkan permohonan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah.
, JAKARTA, – Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (11/5) malam, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pengalihan penahanan ini mulai bertindak sejak 12 Mei 2026. Meskipun demikian, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam setiap hari, selain untuk menjalani operasi pada 13 Mei dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk keperluan kontrol medis, diperlukan izin tertulis dari Hakim Ketua berasas rekomendasi dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga diharuskan mengenakan perangkat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dua kali seminggu. Ia kudu menyerahkan paspor RI dan arsip perjalanan lain kepada JPU serta dilarang berkomunikasi dengan saksi alias terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kasus Dugaan Korupsi
Nadiem didakwa terlibat dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Tindakan ini disebut dilakukan berbareng tiga terdakwa lain, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan tetap buron.
Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS alias sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan. Atas perbuatannya, Nadiem diduga menerima duit Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, nan sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nadiem terancam balasan berasas Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·