Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2026 |22:30 WIB

Nadiem Makarim (foto: Okezone)
JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, nan diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada kebenaran persidangan maupun perangkat bukti nan sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar nan wajib dibayar dalam waktu satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair sembilan tahun penjara andaikan tidak dibayarkan.
Tim kuasa norma menyatakan, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Selain itu, pihaknya menegaskan tidak terdapat bukti nan menunjukkan adanya penerimaan aliran biaya oleh Nadiem. Mereka juga menyebut dakwaan mengenai kerugian negara, mark-up nilai Chromebook, hingga dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tidak sukses dibuktikan di persidangan.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, dakwaan nan disusun Penuntut Umum kandas dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
"Sistem norma semestinya berpijak pada perangkat bukti dan kebenaran persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta norma nan terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan nan terbukti. Oleh lantaran itu, semestinya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·