Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menyinggung adanya kebenaran nan diburamkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Nadiem juga membantah adanya balas budi di kembali kasus ini.
Saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6/2026), Nadiem menegaskan, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook. Dia juga memastikan, Google tidak pernah menerima anggaran kementerian.
Nadiem menjelaskan, Google hanya penyedia software Chrome OS, ialah software nan cuma-cuma namalain tidak berbayar. Chromebook bukanlah merek laptop.
“Inilah kebenaran krusial nan diburamkan dalam dakwaan. nan menerima untung dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google,” ujar Nadiem.
Mantan Mendikbudristek ini melanjutkan. Investasi Google kepada Gojek, dan proyek pengadaan Chromebook adalah dua kejadian terpisah dan tidak ada hubungannya. Namun, kata dia, hubungan itu dipaksakan dalam dakwaan.
Dia menjelaskan, kebanyakan investasi Google ke Gojek sudah masuk sebelum Nadiem menjadi menteri. Bersamaan dengan puluhan penanammodal lain nan juga menyuntikan dana.
“Fakta ini semestinya sudah mematahkan narasi jaksa nan menuduh investasi Google adalah “balas budi” atas pemilihan Chrome OS,” jelasnya.
Nadiem menegaskan, dalam bumi bisnis, investasi bukan suatu hadiah. Di mana ada istilah utang budi nan kudu dibayar kembali melalui modus lain.
“Investor membeli saham baru, perusahaan mendapat modal, pemilik saham lama terdilusi kepemilikannya. Tidak ada lagi hutang-piutang, quid pro quo, alias keperluan balas budi,” ucapnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·