Nadiem Klaim Tuntutan Rekor: 18 Plus 9 Tahun, Lebih Besar dari Kriminal Lain

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespons total tuntutannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama 27 tahun. Nadiem menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah subsider pembayaran duit pengganti berupa pidana penjara selama 9 tahun merupakan rekor dan melampaui tuntutan terhadap tindakan pidana lain.

"Rekor. Lebih besar dari beragam kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem Anwar Makarim usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem menyatakan tak ada unsur korupsi nan dia lakukan dalam pengadaan ini. Ia mempertanyakan tuntutan kepadanya jauh lebih besar dari kasus pembunuhan dan terorisme.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan manajemen apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar hakim.

Nadiem menyampaikan terima kasih ke semua pihak nan telah mendukungnya. Ia membujuk anak muda mengawal kasus ini.

"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini lantaran ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang nan berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem.

"Jadi terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas support negara ini. Saya minta anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya minta masa depan negara kita lebih baik. Terima kasih," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa Terhadap Nadiem

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News